JAKARTA,- Berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (28/9/2022).
Fadil menegaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Bidang Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana,” ungkap Fadil.
Lalu terhadap Tersangka PC, lanjut Fadil menjelaskan, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan demikian, telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,” terang Fadil didampingi Kapuspenkum DR. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)
Tersangka disangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP.












