Mediaciber.net – Jakarta. Pemerintah pusat menargetkan untuk merampungkan sebanyak 218 proyek infrastruktur di Jawa Timur hingga 2024. Pembangunan infrastruktur tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan di Kawasan Gresik Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan.
Kawasan gerbang kertosusila akan tersambung lagi yang sebelumnya sudah tersambung Iewat tol Ngawi – Kertosono, dengan daerah jawa tengah, dan akan terhubung lagi melalui jalur pantura Iewat tol demak – Tuban yang dan akan tersambung lagi melalui ToI Tuban – Babat Lamongan-Gersik.
Rencana tol Tuban-Babat-Lamongan-Gresik, ditargetkan akan dimulai pada tahun ini yaitu tahun 2023 dengan tahapan awal sosialisasi kepada publik dan tentunya masalah persoalan pembebasan Iahan adalah tahapan yang paling menentukan selesainya proyek tol tersebut. Konsultasi publik sudah di lakukan diberbagai desa terdampak jalan tol, undangan undangan kepada pemilik Iahan mulai dilakukan terhadap masyarakat desa terdampak.
Rencana jalan tol tuban – gersik akan melintasi desa desa disekitar, berdasarkan data PUPR tol Tuban – Gresik akan melewati sejumlah Iahan pertanian 75,43%, Iahan pertambakan 23,34% dan 1,23% Iahan pemukiman.
Untuk Iuasan Iahan yang akan terdampak sekitar -+ 434.49 Ha dengan panjang 54,31 1 KM dimana rencana lebar tol seluas 80 meter dengan sistem tol bukan tol layang atau tidak diatas tiang tol.
Rencana tol ini, akan melewati 3 Kabupaten, yaitu Tuban, Lamongan dan Gresik, yang akan melewati 12 kecamatan dan 54 desa, untuk Kabupaten Lamongan tersendiri ada 8 kecamatan dan 41 desa yg terdampak, relatif mayoritas desa yang paling banyak terdampak adalah di Kabupaten Lamongan, mulai dari Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Turi, Kecamatan Deket dan Kecamatan Glagah.
Rencananya gerbang exit tol ada di Babat, Karanggeneng dan di sekitar Lamongan kota, sementara rest area di usulkan oleh Pemda Lamongan dikawasan kota lamongan.
Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan harga pembebasan Iahan menjadi 2 (dua) hal yang masih di negosiasikan dalam konsultasi publik, sebagai bagian dari tahapan tahapan pelaksanaan pembangunan jalan tol, sebagaimana diamanatkan dalam PP no. 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Konsultasi publik sebagaimana dalam pasal 1 butir 10 PP No. 19 tahin 2021 adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pihak pihak berkepentingan bisa pihak yang tanahnya terdampak dan masyarakat sekitar khususnya pertanian dan pemukiman yangg bersebelahan dengan pembangunan tol. Masyarakat pertanian atau permukiman terdampak harus dilibatkan dalam konsultasi publik, karena konsultasi publik sangat penting bagi mereka masyarakat pertanian dan pemukiman, karena dalam konsultasi publik harus diperhatikan dampaknya, misal perubahan akses jalan pertanian dan pemukiman, berubahnya pengairan pertanian dan tentu juga dampak bising berisik kendaraan di dalam tol bagi warga masyarakat pemukiman, sehingga nantinya muncul rekomendasi rekomendasi usulan untuk menjadi solusi bagi masarakat terdampak, misal petani meminta jaminan agar akses jalan tetep seperti biasa atau ada alternatif jalan yang tidak terlalu jauh dari biasanya.
Pengairan tetep terjamin kelancaranya serta antisipasi ada beberapa desa yang akan terkepung dam/tanggul rawa dan tol, tentu sangat rawan banjir jika air rawa meluber, itu gambaran amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) sangat sangat penting sehingga wajib bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat sekitar dalam konsultasi publik, karena akan merubah pola kebiasaan masarakat pertanian dan pemukiman desa, sehingga tidak hanya masarakat terdampak tanah saja yg dilibatkan, sebagaimana di atur dalam pasal 29 ayat 2 Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pihak yang Berhak, pengelola barang, pengguna barang dan masyarakat yang terkena dampak.












