Disinilah Pemerintahan Desa diharapakan mengayomi masarakatnya agar pembangunan berjalan tanpa merugikan hak konstitusional masarakatnya. Terus bagaimana jika masyarakat terdampak amdal tidak di ikutkan dalam konsultasi publik?, maka dokumen ketetapan penlok (penentuan lokasi) cacat hukum, sehingga masarakat bisa menggugat secara PTUN terhadap keputusan pejabat terkait maupun gugatan class action di PN setempat, jjika cacat dalam proses konsultasi publik yang diadakan pemerintahan desa, maka masyarakat bisa menuntut kepada pemerintahan desa untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
Bagi masyarakat terdampak tanahnya dibebaskan untuk pembangunan tol, yang pertama adalah masyarakat harus melek hukum yaitu bagaimana cara menghargai tanahnya (baca PP.No.19 tahun 2021) terkait ganti rugi dan bentuk bentuk ganti rugi, dalam pasal 76 PP.no.19 tahun 2021, bentuk bentuk ganti rugi bisa berupa uang, tanah pengganti, ganti tanah pemukiman kembali, saham, maupun bentuk ganti lainya sesuai dengan kesepakatan.
Sementara untuk menentukan harga dari sebuah tanah bisa melihat didalam pasal 68 ayat 1, bagaimana bentuk tanah apakah tanah kering atau basah, apakah legalitasnya shm atau masih girik, apakah ada tanamanya, apakah ada bangunanya, apakah itu tanah warisan yg tidak boleh diperjual belikan oleh pewaris atau hal hal Iain, misal tanah dipinggir jalan tentunya harganya akan berbeda dg tanah tidak dipinggir jalan, bagaimana dengan Sisa tanah yg kurang dari 100m2 yang sudah tidak layak dipergunakan apakah akan dinilai atau tidak,tentu semua itu butuh pemahaman hukum ,semua beda harga beda rupa ,bahasa jawanya ada rupa ada harga,tidak semua di gebyah uyah atau di nilai semua sama harganya.dan semua itu dimusawarahkan dalam musawarah penentuan harga dengan menerapkan prinsip harga adil dan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam BAB I Ketentuan Umum angka 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,
Jika masyarakat terdampak tidak menyepakati maka masarakat bisa melakukan dg mengajukan keberatan di PN setempat setelah 14 hari musawarah penentuan harga, dengan menguraikan alasan alasan keberatan soal harga,sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 201 6 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Jika masarakat keberatan tetapi tidak melakukan keberatan di PN (Pengadilan Negeri) setempat, maka pemerintah akan menitipkan dana pembebasan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat melalui upaya konsiyasi, sehingga masarakat tinggal ambil saja di PN setempat dengan nominal sejumlah yang telah di tetapkan dalam musawarah penetapan harga ganti rugi.
Maka sangat penting /urgent semua pihak harus mengawal dan mensosialisasikan pemahaman hukum kepada masarakat agar masarakat tidak dirugikan dan mengetahui sarana permohonan keberatan harga ganti rugi secara hukum (mengajukan permohonan keberatan nominal harga ganti rugi) di Pengadilan Negeri setempat, sehingga pembangunan pemerintah tetap bisa berjalan karena semua nya demi kepentingan umum dan kita semua menjunjung tinggi bahwa negara kita adalah negara hukum.
Kajian Hukum oleh Eko Prayono, SH
Advokat dari Lembaga Hukum INPARTIT










