JAKARTA,- Dilihat dari fungsinya, peran Kepala Desa/Lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
Jadi sangat tepat jika para Kepala Desa/ Lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa.
Seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 (tiga ratus) orang Kepala Desa/Lurah melalui kegiatan Paralegal Academy.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara Paralegal Justice Award, di Ballroom Discovery Hotel Ancol Jakarta, Kamis 01 Juni 2023.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini melanjutkan, saat ini Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan pelibatan Paralegal dalam proses pendampingan di persidangan, antara lain:
– Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dua regulasi tersebut diterbitkan agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai dengan bantuan seorang mediator. Hal tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyebutkan bahwa hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum berperkaranya disidangkan.
– Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang mana telah mengatur tentang fungsi pendamping dari kalangan paralegal untuk memberikan pendampingan terhadap perempuan yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Selain itu, sambung Ketua MA, dibeberapa daerah juga terdapat lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang fungsinya hampir sama dengan peran Hakim Perdamaian desa, yaitu: Lembaga Kerapatan Adat Nagari di wilayah Sumatra Barat dan Lembaga Bale Mediasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.










