JATIM,- Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi.
Langkah tersebut sekaligus merupakan keberhasilan, dan ini nyata fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya. Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urine bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.












