Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana Kepala Kejaksaan negeri Madiun yang baru menjabat 4 bulan ini menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan. Dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, perilakunya nyata telah berbuat curang dan termasuk tindak pidana.
Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan, maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat Kejaksaan ini, yang bertujuan tidak hanya sebagai efek jera ataupun efek edukasi, melainkan juga untuk menciptakan aparatur Kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas Korp Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.
Sumber: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti












