Mediaciber.net.Gresik, Masyarakat yang berencana membeli tanah di Kabupaten Gresik perlu lebih berhati-hati. Sebab bisnis jual beli tanah kavling terancam disetop karena dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kalangan anggota DPRD Gresik merekomendasikan penghentian praktik jual beli tanah kavling tersebut. Sebab usaha jual beli tanah kavling selama ini tidak mengantongi izin resmi.
“Kami merekomendasikan penghentian jual beli tanah kavling karena tidak memiliki izin. Itu berarti ilegal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad, Jum’at (14/2/2025).
Muhammad menjelaskan, berdasarkan analisis hukum yang dilakukan Komisi II DPRD Gresik, praktik jual beli tanah kavling melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Pengusaha tanah kavling tidak memiliki izin resmi, seperti izin perumahan, izin peralihan penggunaan tanah (IPPT), Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lingkungan (AMDAL atau UKL), izin sumber daya air (SIPA), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, izin lalu lintas, dan peil banjir,” terangnya.
Karena tidak memiliki izin, lanjutnya, praktik ini merugikan daerah. Berbeda dengan transaksi yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB), di mana pemerintah daerah bisa memungut BPHTB untuk meningkatkan PAD.












