“Selama ini, jual beli tanah kavling hanya dilakukan dengan kuitansi dan pemecahan Petok D atau Letter C. Jika diikat dengan AJB, maka Pemkab Gresik bisa menarik BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah,” tambahnya.
Selain merugikan daerah, maraknya jual beli tanah kavling juga berdampak negatif bagi konsumen. Banyak masyarakat yang telah membeli dan membangun rumah di tanah kavling, tetapi tidak dapat mengurus sertifikat kepemilikan.
Selain itu kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Berbeda dengan pengembang perumahan resmi yang wajib menyediakan fasum dan fasos sebesar 40 persen dari luas lahan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menetapkan regulasi yang jelas terkait jual beli tanah kavling,” jelasnya.
Apalagi hingga saat ini tidak ada satupun organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang berani menyatakan bahwa usaha jual beli tanah kavling bersifat legal.
“Kami sudah meminta kajian dari OPD. Jika memang legal, seharusnya ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang bisa dipungut. Namun, tidak ada OPD yang mampu menunjukkan dasar hukumnya,” tutup Mochammad.(aji)












