Mrdiaciber.net.Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai Kediri menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang ilegal. Sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dan 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dimusnahkan dalam aksi terbuka di halaman Kantor Pemkab Kediri, Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tak lagi bernilai guna. Langkah ini menjadi simbol perang nyata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 yang menyasar delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan.
“Total sekitar 600 bungkus rokok ilegal yang kami temukan di lapangan. Sebagian sudah dimusnahkan oleh Bea Cukai, dan sisanya kita tuntaskan hari ini. Ini bukti keseriusan kita,” tegas Kaleb.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah mendapat edukasi melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini menunjukkan kesadaran publik mulai tumbuh untuk melawan peredaran barang ilegal,” tambahnya.












