Panduan Penggunaan DD Untuk Ketahanan Pangan Dan Pertanggungjawabannya

admin
Img 20250218 Wa0015

Mediaciber.net.Gresik – Guna mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan DD (Dana Desa) secara akuntabel dan tepat sasaran, panduan penggunaan DD untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dihubungi melalui selulernya HR. Hendry Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Gresik mengungkapkan, “Dalam rangkah pencegahan krisis pangan pemerintah RI menetapkan 8 misi Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan” (Selasa, 18-02-2025).

Selanjutnya, HR. Hendry pada kesempatan itu juga menerangkan rujukan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 3 Tahun 2025, dalam pelaksanaan-nya :

1. Pemerintahan Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)/perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)/perubahannya yang memasukkan belanja desa dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.

2. Kepala Desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menetapkan APBDes atau perubahannya.

3. Pemerintah Desa merealisasikan belanja DD untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran DD kemudian mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan diantaranya :

a. Dalam hal pelaksana-nya adalah BUMDesa atau BUMDesa bersama, maka pemerintah desa menyalurkan DD untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD (Rekening Kas Desa) ke rekening kas BUMDesa atau BUMDesa bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!