Mediaciber.net.Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menyosialisasikan aturan penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik, Selasa (20/1/2025). Langkah ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penataan kawasan SLG.
Sosialisasi dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri dengan pendampingan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Spanduk imbauan ditujukan kepada masyarakat, pedagang kaki lima (PKL), serta stakeholder yang beraktivitas di kawasan SLG.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, sosialisasi menjadi tahap awal sebelum dilakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan yang berlaku di kawasan Simpang Lima Gumul,” ujarnya.
Kaleb menjelaskan, ketentuan yang disosialisasikan meliputi pengaturan jam operasional PKL, pengendalian arus lalu lintas, penataan parkir dan penitipan kendaraan, serta kewajiban menjaga kebersihan dan fasilitas umum.












