Ia menegaskan, kewajiban menjaga kebersihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pemeliharaan fasilitas umum mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kaleb, Simpang Lima Gumul merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri yang memerlukan penataan terpadu agar tetap tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi menciptakan keteraturan agar kawasan tetap nyaman bagi pengunjung,” katanya.
Setelah tahap sosialisasi, Satpol PP bersama OPD terkait akan melakukan monitoring secara bertahap guna memastikan aturan penataan kawasan SLG dijalankan sesuai kesepakatan bersama.(sinyo)












