Jejak Uang Jual Beli Jabatan Desa di Kediri: Fakta Sidang Ungkap Skema Terstruktur hingga “Permufakatan Jahat”

admin
Img 20260207 Wa0009

Mediaciber.net.Kediri – Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri membuka satu demi satu lapisan praktik yang selama ini diduga berlangsung diam-diam. Fakta di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya justru menunjukkan sebaliknya: uang mengalir, peran terbagi, dan skema berjalan rapi.

Kasus ini bermula dari pengisian perangkat desa serentak pada 163 desa di 25 kecamatan pada 2023, dengan total 320 formasi jabatan. Dalam praktiknya, proses yang seharusnya menjunjung merit dan transparansi itu berubah menjadi ajang transaksi, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Tiga kepala desa kini duduk sebagai terdakwa, yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya didakwa terlibat dalam pengaturan setoran dan distribusi dana pengisian perangkat desa.

**Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”**

Frasa keras itu terlontar langsung dari majelis hakim Tipikor Surabaya usai mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan Jumat (6/2/2026). Bukan tanpa alasan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 26 saksi sekaligus, mayoritas kepala desa, yang secara terbuka mengakui adanya praktik jual beli jabatan.

Kesaksian para saksi membentuk satu pola besar: iuran wajib Rp 42 juta untuk setiap formasi jabatan yang disetorkan ke Paguyuban Kepala Desa (PKD). Setoran itu bukan bersifat sukarela, melainkan dianggap sebagai “konsekuensi” jika desa ingin meloloskan calon perangkatnya.

**PKD, Titik Awal Aliran Dana**

Dalam kesaksian Herman Afandi, Kades Kerep Kecamatan Tarokan, terungkap bagaimana skema itu dijalankan. Di Kecamatan Tarokan terdapat 15 formasi perangkat desa. Artinya, dana yang dikumpulkan mencapai Rp 630 juta, seluruhnya disetorkan kepada Imam Jamiin selaku Ketua PKD.

Namun, iuran tidak berhenti di situ. Ada setoran tambahan untuk Forkopimcam yang nilainya mencapai Rp 25 juta per formasi, atau sekitar Rp 350 juta. Dana ini kemudian dibagi ke sejumlah pihak, mulai dari unsur kecamatan, aparat keamanan, hingga pihak lain yang disebut memiliki peran “pengamanan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!