Mediaciber.net.Lamongan-Sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan, Senin 6 April 2026. Sidang berlangsung hanya 25 menit, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari.
Fakta hukum yang mengagetkan terdakwa hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, tanpa ada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Minerba, tanpa tambahan pasal lain.
Fakta eksklusif terungkap bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo adalah anak dari pemilik lahan tambang, berinisial H. Hrtn, . Selama persidangan, nama H. Hrtn tidak pernah disebut maupun dihadirkan. Padahal, gamping hasil tambang PBS dibeli oleh perusahaan milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI, berinisial Khlm.
Ketua DPC NGO JALAK Kabupaten Lamongan, Rudi Hartono menyoroti hal ini sebagai kejanggalan. Menurutnya, publik berhak tahu keterkaitan antara pemilik lahan dan terdakwa, karena hubungan keluarga tersebut bisa menjelaskan mengapa nama pemilik lahan tidak muncul dalam dakwaan.
Selain itu, PT Cemara Laut Persada (CLP) disebut sebagai pembeli gamping dari PBS. Namun, dalam sidang tuntutan, nama perusahaan tersebut sama sekali tidak disinggung. Hal ini menambah sorotan publik terhadap transparansi proses hukum. Pertanyaan besar muncul: apakah ada pihak yang sengaja tidak disebut, atau memang fokus perkara hanya pada pelanggaran UU Minerba oleh PBS ?










