Mediaciber.net.Madiun
Musyawarah dusun atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusurian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes).
Bertempat di di rumah kamituo Adel Dusun Jati Desa Rejosari Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun telah dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan RPJMDESA periode tahun 2026 sampai dengan 2027. Musdus di dusun Jati ini yang ke 2 .Desa Rejosari ada 5 dusun, yaitu Dusun Serut Sewu, Dusun, Jati, Dusun Watu Ompak,Dusun Kepuh Bener dan Dusun Bangunrejo.dengan 8 RW dan 43 RT. Musdus Dusun saat ini bertempat di Dusun Jati dilakukan pada , Rabu, (17/6/2026). Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kepala Desa Rejosari dan Perangkat Desa, Tim RPJMDesa, BPD, LKMD, IKD, LAD, RT dan RW Wilayah, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda., tokoh budaya,












