Mediaciber.net.Kediri
Kepala SMPN 2 Grogol menegaskan bahwa dugaan adanya praktik monopoli maupun pengondisian pembelian seragam melalui toko tertentu sebagaimana diberitakan oleh salah satu media adalah tidak benar.
Menurutnya, sekolah tidak pernah mewajibkan wali murid membeli seragam di tempat tertentu ataupun menunjuk rekanan yang harus digunakan.
“Kami tegaskan, tidak ada pengondisian dari sekolah. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli kain maupun menjahit seragam di tempat yang mereka inginkan. Sekolah tidak pernah memaksa harus membeli pada toko tertentu,” tegas Kepala SMPN 2 Grogol.
Ia menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan terdapat paguyuban atau pihak yang membantu pengadaan seragam, hal itu semata-mata untuk memudahkan orang tua yang menghendaki pelayanan secara kolektif, bukan menjadi kewajiban bagi seluruh peserta didik baru.
“Prinsipnya adalah membantu. Kalau ada orang tua yang ingin mengurus sendiri, membeli kain sendiri, atau menjahit sendiri, kami persilakan. Tidak ada larangan dan tidak ada sanksi apa pun,” ujarnya.
Terkait besaran biaya yang sempat menjadi sorotan, Kepala SMPN 2 Grogol mengatakan nominal tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis pakaian maupun atribut yang dipilih oleh orang tua, sehingga tidak dapat disamakan antar sekolah.
“Setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda, demikian pula pilihan orang tua. Karena itu tidak tepat jika kemudian dibandingkan begitu saja lalu disimpulkan ada permainan harga,” katanya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan Dinas Pendidikan dalam mengarahkan sekolah membeli kain dari toko tertentu.
“Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada instruksi dari Dinas Pendidikan yang mewajibkan sekolah membeli kain di satu toko ataupun kepada penyedia tertentu. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan, jangan sampai menimbulkan persepsi yang tidak benar di tengah masyarakat,” imbuhnya.












