Dijanjikan Imbal Hasil hingga 20 Persen, 104 Nasabah KSP Sejahtera Bersama Rugi Rp 21,3 Miliar

admin
Img 20261020 Wa0021

Mediaciber.net.Kediri

Janji imbal hasil hingga 20 persen per tahun berujung kekecewaan bagi puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama. Dana simpanan yang mereka percayakan tak kunjung bisa dicairkan sejak 2020. Berdasarkan data yang dihimpun pihak pelapor, total kerugian 104 nasabah dari wilayah eks Karesidenan Kediri diperkirakan mencapai Rp 21,34 miliar.

Para nasabah tersebut berasal dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar. Nilai simpanan yang belum kembali bervariasi, mulai dari belasan juta rupiah hingga mencapai Rp 1,7 miliar per nasabah.

Perjuangan para nasabah untuk mendapatkan kembali uang mereka kini didampingi kuasa hukum dari LBH NU Kota Kediri, Candra Sahupala, S.H., M.H. Mereka berharap ada kejelasan mengenai pengembalian dana sekaligus kepastian atas penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, persoalan bermula dari penempatan dana dalam bentuk deposito di KSP Sejahtera Bersama. Salah satu nasabah, Heru, mengaku mulai menyimpan uangnya sejak 2009 dengan imbal hasil yang semula ditawarkan sebesar 20 persen per tahun.

Seiring waktu, tingkat imbal hasil tersebut disebut mengalami penurunan menjadi 18 persen, 15 persen, hingga 12 persen. Pada periode awal, pembayaran imbal hasil disebut berjalan lancar setiap bulan melalui transfer.

Namun, kondisi berubah ketika operasional koperasi di wilayah Kediri disebut berhenti sekitar 2019–2020. Sejak April 2020, para nasabah mengaku tidak lagi menerima pembayaran imbal hasil maupun pengembalian dana sebagaimana yang mereka harapkan.

Kuasa hukum pelapor, Candra Sahupala, mengatakan pihak koperasi sebelumnya sempat membuat surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian uang pokok secara bertahap. Akan tetapi, menurut dia, janji tersebut belum direalisasikan.

“Sejak April 2020, para nasabah tidak pernah menerima pembayaran sama sekali. Padahal pihak koperasi sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian uang pokok dengan cara diangsur. Namun sejak 2020 hingga sekarang tidak ada realisasi,” ujar Candra.

Candra menyebut, berdasarkan dokumen yang dihimpun timnya, terdapat 104 nasabah yang mengaku mengalami kerugian. Nilai dana yang belum kembali berbeda-beda, mulai dari Rp 34 juta, Rp 200 juta, Rp 500 juta, hingga Rp 1,7 miliar.

“Jika ditotal dari 104 nasabah, perkiraan kerugian mencapai Rp 21.346.400.708,” jelasnya.

Meski demikian, angka tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan bukti sertifikat deposito dan dokumen kepemilikan simpanan masing-masing nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!