Mediaciber.net.Lamongan
Program bantuan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini dari pemerintah pusat senilai Rp. 294.709.000 untuk TK Al-Wardah 9 Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media pada Rabu, 21 Oktober 2026, pelaksanaan pembangunan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam dokumen RAB, pekerjaan revitalisasi tersebut tercatat dibangun dari 0 (nol). Namun fakta di lapangan, yang dikerjakan hanya pada bagian dinding dan atap. Untuk kusen dan mebel, diduga masih menggunakan kayu bekas bangunan lama.
Saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah TK Al-Wardah 9, Butin, pernyataan yang disampaikan cukup mengejutkan.
“Boleh memakai bahan bekas bangunan karena dapat ijin dari pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan Pak Ahmad,” ungkap Butin kepada awak media
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam juknis revitalisasi Kemendikdasmen, penggunaan material bangunan wajib material baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak diperkenankan menggunakan material bekas yang menurunkan kualitas bangunan, kecuali atas pertimbangan teknis yang dituangkan secara tertulis.
Hingga berita ini ditayangkan, pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan yang disebut bernama Pak Ahmad masih dalam upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan hak jawab secara berimbang.
Wali Murid Diminta Rampen Bergilir & Upah Pekerja Rp.70 Ribu
Kejanggalan lain yang ditemukan tim di lapangan adalah adanya kegiatan kerja bakti yang melibatkan wali murid. Wali murid disebut diwajibkan memberikan konsumsi atau rampen secara bergilir.
Selain itu, terdapat informasi dari salah satu pekerja di lapangan bernama Muji yang mengaku menerima upah Rp. 70.000 per hari. Dari upah tersebut, diduga masih ada potongan Rp. 10.000 per hari untuk tukang dan kuli lainnya.
Padahal, dalam komponen dana bantuan revitalisasi Rp. 294.709.000 tersebut, secara aturan telah mencakup beberapa komponen pembiayaan, meliputi:
– Belanja bahan bangunan
– Upah tukang dan pekerja
– Konsumsi / rampen kerja
– Administrasi dan pelaporan












