DPRD Kabupaten Kediri Desak Tambang PT EPAS Dihentikan Sementara, Keselamatan Warga Puncu Jadi Sorotan

admin
Img 20261021 Wa0034

Mediaciber.net.Kediri

Komisi III DPRD Kabupaten Kediri menegaskan aktivitas pertambangan galian C milik PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) harus dihentikan sementara hingga hasil kajian independen yang objektif dan komprehensif diperoleh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Puncu.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026). Rapat itu menyusul penolakan warga yang mengkhawatirkan aktivitas pertambangan berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama jika Gunung Kelud kembali mengalami erupsi.

Bagi masyarakat Puncu, persoalan tambang bukan sekadar menyangkut investasi dan kelengkapan perizinan. Lebih dari itu, aktivitas pertambangan dinilai perlu mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa, kondisi lingkungan, serta potensi bencana yang dapat mengancam permukiman warga.

Salah seorang warga, Sugeng Gubes, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi aliran lahar dingin yang membawa bebatuan besar dan kayu, hingga risiko banjir bandang seperti yang pernah terjadi dalam rangkaian bencana Gunung Kelud pada 1990.

“Yang ditimbulkan hanya keresahan dan kekhawatiran, andai kata terjadi letusan Gunung Kelud seperti tahun 90-an yang membawa aliran lahar dingin dengan bebatuan dan kayu besar, lalu terjadi banjir bandang sampai satu kampung direlokasi,” keluh Sugeng.

Kekhawatiran tersebut mendorong warga meminta agar dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan potensi bencana dikaji secara menyeluruh sebelum kegiatan operasional dilanjutkan.

Masyarakat berharap keputusan mengenai keberlanjutan tambang tidak hanya bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga didasarkan pada kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengutamakan keselamatan warga.

Sementara itu, Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin operasional produksi beserta dokumen administratif lainnya. Namun, menurutnya, perusahaan masih menunggu kajian teknis lanjutan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Terkait lokasi pertambangan yang disebut berada di kawasan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak lain, Heri menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan menunggu kepastian dari instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!