Mediacyber.news mmc.com. Lamongan – Seorang pemuda berinisial VA asal Warga Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diringkus polisi Polres Lamongan. Dia diringkus lantaran melakukan perjudian online dan menjual chip Higgs Domino.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro membenarkan atas penangkapan terduga pelaku perjudian online. Dia mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga. ” Informasinya, di sebuah warung warga di lingkungan Pasar Ayam Roworejo, Kecamatan Babat, Lamongan, ada seseorang yang sedang jual beli chip Higgs Domino, ungkap Anton, Sabtu (27/8/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut, anton, polisi mempelajari dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Akhirnya polisi yang memperoleh informasi mendekati kebenaran. Tim bergerak ke lokasi sebagaimana informasi awal,” ujar Anton.
Setiba di warung tersebut, sambung dia , petugas melakukan serangkaian upaya hukum dan menangkap seorang pria yang diduga berperan membantu dan menyediakan fasilitas permainan judi online. “Modusnya, pelaku menerim pembelian dan penjualan chip Higgs Domino ke masyarakat secara online dan mengambil keuntungan Rp 3000 per 1B,” kata Anton.
Usai ditangkap, tim juga melakukan penggeledahan badan. Kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 360 ribu, satu unit handphone merek Vivo Y21 dan bukti screenshot pengiriman chip Higgs Domin, serta satu lembar kertas rekapan chip nomor ID. “Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP,” pungkasnya.(rp/Yon)












