“Kalau pengajuan ada dari pihak pengembang, tapi kita belum tindak lanjuti. Karena harus ada kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR),” ujar Pelitawan.
Jadi permohonan mereka harus dilampiri rekomendasi dari DPUPR tentang pemindahan tersebut.
“Belum ditindaklanjuti pengajuan dari pihak pengembang, karena permohonan penataan ternyata pemindahan. Untuk pemindahan kita harus minta rekomendasi dari DPUPR dulu,” ungkap Kabid Aset.
Selanjutnya, jelas Pelitawan, kalaupun pemindahan disetujui oleh DPUPR, lebar dan kedalaman saluran, dibuka atau ditutup ini harus jelas, karena ini bagian dari perumahan.
“Misalkan pada saat di lapangan saluran air itu berdasarkan site plan harus dirubah, berarti mereka harus mengajukan ke Bupati dulu,” jelas Pelitawan.
Untuk diketahui, saluran irigasi milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di sekitaran lahan yang akan di bangun perumahan oleh pihak pengembang Adhi City pasti akan bersentuhan dengan aset milik pemerintah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)










