Dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan) dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.
“SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan ) yang menyatakan tidak cukup bukti itu apa? Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik. Bagaimana publik meyakini itu profesional? Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.
Selain soal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.”Tiga Visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini. Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang,” ujarnya.
Ditambah, “Kami berharap yang menyayangi Mas Bechi dan warga Shiddiqiyyah melanjutkan perjuangan dengan doa sampai sidang putusan 17 Nopember mendatang. Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan Yang Maha Adil,” tandas.
Sementara itu, dalam sidang kali ini aksi demo sempat mewarnai Pengadilan Negeri Surabaya. Demo digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).

Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi. Dalam orasinya, orator menyebut agar hakim dapat membebaskan Mas Bechi dari seluruh tuntutan jaksa.
“Mari kita doakan agar hakim dan Mas Bechi diberikan keselamatan dan dan dibebaskan dari hukuman,” ucap salah satu orator.
Sementara itu, menanggapi duplik ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik Mas Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau pembelaannya. Dalam duplik tersebut, jaksa menganggap jika Mas Bechi pada intinya hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan.
“Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja,” ujarnya. (Red/Yudi)












