Mediaciber.net.Surabaya, Ratusan massa pencinta tanah air atau disebut PCTA mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar ritual atau berdoa bersama, aksi massa merupakan dukungan terhadap terdakwa bernama Mochammad Subechi Azal Tsani saat sidang duplik putusan Pengadilan.
Dalam aksi ritual yang kedua kalinya ini, massa komunitasi PCTA melepaskan puluhan burung dari sangkar sebagai simbol harapan keadilan terdakwa Mochammad Subechi Azal Tsani atau MSAT.
Namun, hasil sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa dibacakan oleh kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam duplik tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika S.H.MH atau akrab disapa Gede menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini pihaknya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itu lah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.
“Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak,” pungkasnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Ia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.
“Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor. Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan) Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus di SP3 ( surar perintah penghentian penyidikan penyidikan) memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.
“Karena kalau kasus SP3 (surat perintah penghentian penyidikan penyidikan penyidikan ), apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh, artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan ) itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru,” tegasnya.
Kejanggalan soal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dibahas secara khusus didalam duplik, sebab perkara yang yang di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama.












