Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
“Dalam giat operasi peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap 3 kasus perkara. Diantaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH,” tuturnya
Wakapolres Bangka Barat menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini.
“Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang. Terdiri dari sebagai pekerja dan pemilik tambang. Sementara untuk ancaman kita sangkakan dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba,” ucapnya.












