Diduga Menerima Kayu Hasil Iilegal Logging ,2 Perusahaan Kayu Digeledah Tanpa Adanya Dokumen Resminya

admin
Img 20221113 Wa0043

Mediaciber.net.Madiun – Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur menyita kayu olahan milik Pengusaha Meubel AGS warga desa Kuwiran Kecamatan Kare dan KS warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Provinsi Jawa Timur, Selasa (08/11/2022).

Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar. ujar Edyanto.

Setelah melakukan Patroli 3 hari Penelusuran di gudang pengolahan kayu milik AGS dan KS ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.

“saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen ya sementara saya amankan 5 rit dumtruck ” tandasnya.

Susanto SH Pengacara Madiun sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar (illegal logging, red) Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!