Empat Tersangka Penistaan Agama Ditahan Kejari Gresik, Satu Tersangka Anggota DPRD Gresik

admin
Img 20221116 Wa0446

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,” jelasnya.

IMG-20221116-WA0445

Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki  dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022) lalu.

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!