Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

admin
Img 20221118 Wa0254

“Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
61 (enam puluh satu ) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram” KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

IMG-20221118-WA0255

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!