Mediaciber.net. Lamongan – Entah budaya atau bebal atau memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek para pekerja tidak patuh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hampir seluruh proyek milik pemerintah Kabupaten Lamongan langgar K3, tidak memakai alat keselamatan atau pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.(26/11/2022)
Bahaya mengancam nyawa para pekerja pada proyek renovasi/penambahan ruang Puskesmas Sukorame Kabupaten Lamongan.Dari pantauan media di lokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri saat berada diatas ketinggian.
Di posisi yang cukup tinggi para pekerja ini tidak satu pun menggunakan tali pengaman, helm pengaman, sarung tangan pengaman dan yang di wajib lainnya. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja dan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang sangat berisiko tinggi bagi pekerja.

Pada Undang – Undang nomor 2 Jasa Konstruksi Tahun 2017 Pasal (59) ayat (1) berbunyi “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa WAJIB memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”
Terkait keselamatan para pekerja pada suatu proyek terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD sudah diatur dalam:
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022












