Langgar UU K3 dan Jasa Konstruksi, Bahaya Mengancam Nyawa Pekerja Proyek Puskesmas Sukorame

admin
Polish 20221127 110531245

6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2021.

Untuk sanksi terkait ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor. 2 Jasa Konstruksi Tahun 2017 pada Pasal (96) ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara Konstruksi kegiatan layanan Jasa
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin

Dari amatan awak media dilokasi diketahui proyek renovasi/penambahan ruang Puskesmas Sukorame Kabupaten Lamongan ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 1.285.607.671,85 yang anggarannya bersumber dari APBD (DAK) Kabupaten Lamongan TA 2022. Dikerjakan oleh CV. MAHA PUTRA MULIA dengan nomer SPMK024/04/413.102/PPK.PKM.TDR.5/2022 Tanggal 27 Juli 2022 masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender.

Menurut Papan Informasi Proyek yang terpampang didepan lokasi seharusnya proyek tersebut sudah berakhir 100%. Akan tetapi kenyataan dilapangan proyek tersebut masih dalam proses pengerjaannya.

Hingga Berita ini ditayangkan Awak Media akan terus melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.(Tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!