Cipta Kondis Akhir Tahun, Polsek Ngimbang Menghimbau Pemilik Bengkel Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

admin
Img 20221211 Wa0036

Mediaciber.net. Lamongan – Polsek Ngimbang Polres Lamongan melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayahnya. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi balap liar dan konvoi menjelang Nataru yang meresahkan warga masyarakat. Kapolsek Ngimbang AKP Sampun ,S.H menghimbau agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.

“Kami juga melaksanakan pemasangan pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terang AKP Sampun, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu, Kapolsek Ngimbang AKP SsmpUn,SH juga melaksanakan kegiatan preemtif kepolisian dengan memberikan penyuluhan kepada para pengusaha service ranmor. “Kegiatan bertujusn agar pengusaha jasa service tidak melayani konsumen yang merubah spectec ranmor. Misalnya knalpot brong karena berdampak mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga sebagai triger pemicu adanya perkelahian dll,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!