Selanjutnya ,Barang Bukti yang diamankan yaitu
1 (satu) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,03 gram
1 (satu) buah plastik hitam
1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna Putih Merah
1(satu) unit motor merk mio soul gt warna Putih Merah tanpa Nomor Polisi
1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 Warna merah Hitam
1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 Biru Hitam
Dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar : pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.










