“Karena jelas sekali perjuangan Masyarakat Kampung Dingin yang tidak ingin lingkungan atau kawasan yang selama ini menjadi bagian mata pencaharian mereka diduga rusak akibat aktivitas PT EBH yang melakukan penambangan batu bara,” ungkap Anton.
Pengacara kawakan ini juga menjelaskan apa yang mereka lakukan sesuai dengan keputusan DPN Gerdayak Indonesia untuk mendukung perjuangan Masyarakat Dayak yang ada di Kampung Dingin.
” Ada tiga tugas penting yang diberikan DPN Gerdayak Indonesia kepada tim advokasi hukum ini, tim akan memberikan bantuan hukum kepada para Pengurus Gerdayak Kaltim yg telah ditetapkan sebagai tersangka, bantuan hukum untuk masyarakat Kampung Dingin dan menindak lanjuti laporan pencemaran lingkungan di Kampung Dingin yang diduga dilakukan oleh PT EBH ” tutupnya.(ryt)










