Tim Kuasa Hukum Gerdayak Nyatakan Penetapan Ketua Gerdayak Kaltim Sebagai Tersangka” Prematur”

admin
Img 20230314 Wa0128

Ia juga mengatakan setelah ditunjuk oleh DPN Gerdayak Indonesia untuk mendampingi Erika dan teman teman ,tim kuasa hukum akan mempelajari dan mendalami lagi.

” Karena kami hanya menerima informasi sepihak dan ini menurut saya tidak seharusnya ranah perdata dijadikan tindak pidana” ungkapnya.

Bersama timnya Anton berkeyakinan bahwa bisa mendampingi Erika Siluq dan teman teman untuk mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui.Ketua Gerdayak Kaltim Erika Siluq dan para Pengurus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat usai dilaporkan oleh PT Energi Batu Hitam yang sedang bersengketa dengan masyarakat Desa Kampung Dingin Kutai Barat Kaltim.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!