Salah satu petugas di SPBU tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa kegiatan pengisian solar subsidi yang tidak sesuai kapasitas tersebut dilakukan dengan bebas karena sudah mengantongi ijin dari salah satu APH yang berdinas di Polsek Paciran dan yang bersangkutan berpesan kepada petugas SPBU bahwa oknum APH tersebut sudah menyetor kepada Polres dan Polda sehingga sudah mendapatkan dukungan yang kuat agar kegiatan ilegal tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
Disinyalir juga bahwa selain sebagai backing aktivitas penyalahgunaan BBM, oknum APH tersebut juga ikut terjun dalam bisnis jual beli BBM illegal dan diduga yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 500 rupiah perliternya dalam setiap pengisian BBM solar illegal tersebut.
Pihak pengawas SPBU Kemantren Paciran (SPBU 54.622.10) yang biasanya dikenal dengan nama Bidin saat dihubungi melalui telepon tidak ada respon sama sekali.
Dengan adanya kegiatan bisnis illegal tersebut sudah seharusnya Polri menindak tegas kegiatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan moto Polri yang terus digembor-gemborkan bukan malah sebagai becking yang mengambil keuntungan pribadi yang tidak memihak kepada masyarakat kecil, ulah salah satu oknum polri nakal tersebut dapat menjadikan citra polri semakin turun bahkan apabila dibiarkan, citra polri akan mengalami degradasi.
Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(Tim)










