hal itu,juga di sampaikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Malang,Teddy W. Priambodo,lanjutnya,
Media Merupakan Mitra pemerintah dalam peranan pemberantasan rokok ilegal di bidangnya.Media merupakan kepanjangan tangan kami,Satpol-PP, untuk bekerjasama dalam pemberantasan rokok ilegal,di Kabupaten Malang.
di sampaikan juga,Penyidik PPNS Kantor Bea Cukai Malang,Beni Setiawan,
Selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang cukai.
lanjut,pelanggaran dan penyalahgunaan pita cukai rokok,di antaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, tersebut melanggar undang-undang dan bisa di pidana.(erw)










