Kapolsek menjelaskan menjelaskan, dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah bukti berupa 8 buah jerigen yang berisi cairan jenis arak sekira 160 liter, 2 buah jerigen kosong, 35 bungkus pelastik bening yg diduga berisi cairan jenis arak, 10 helai plastik asoi warna hitam ukuran kecil, 6 helai plastik bening ukuran kecil, 1 unit Hp mrek Maxtron, 1 buah karung warna putih yang bertuliskan PRIMA FLORA dan 1 buah gayung warna biru.
Ditambahkan Kapolsek Tempilang, penggeledahan dan penangkapan ini juga berkat laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tempilang yang sangat meresahkan masyarakat. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek










