Menurut Iptu Ogan, awalnya pelapor melaporkan keluarga saudara M (ayah dari YG dan AD) yang melakukan pengeroyokan, namun setelah diselidiki hanya YG dan AD yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perkelahian tersebut diduga bermula dari perselisihan atas lahan kawasan Hutan Produksi (HP), dan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan mereka.
“Pemicu dari pengeroyokan ini karena pelapor berniat mengambil lahan tersebut untuk dijadikan tambang, tetapi setelah kami cek ternyata lahan tersebut adalah hutan produksi dan bukan lahan APL yang memiliki surat hak milik,” jelas Iptu Ogan.










