SERUAN SOLIDARITAS! BEBASKAN 12 PEJUANG MASYARAKAT ADAT KAMPUNG DINGIN KUTAI BARAT

admin
Img 20230404 Wa0134

Penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang. Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan sangat rentan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dengan berbagai bermacam dalil yang dipaksakan, patut diduga upaya ini untuk melanggengkan perusahaan yang merusak lingkungan dan telah melakukan pelanggaran HAM berupa perampasan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat adat.

Jika mandau dipersoalkan menjadi dasar penangkapan serta upaya kriminalisasi akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur khususnya suku asli Kalimantan maka di masa depan puluhan ribu orang asli Kalimantan Timur akan bersiap ditangkap secara massal, karena hampir seluruh masyarakat dayak menyimpan mandau di rumah-rumah dan lainnya.

Untuk itu kami menyerukan solidaritas untuk :
Mengecam tindakan represif Kepolisian Resor Kutai Barat dan menangkap paksa serta menetapkan status sebagai tersangka warga Masyarakat Adat Kampung Dingin dan beberapa Aktivis Pejuang HAM serta Pengacara Pendamping dalam rangka memperjuangkan haknya.
Mengecam upaya-upaya beberapa pihak yang menekan korban di dalam tahanan dan memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Mendesak Kepolisian untuk membebaskan dan mencabut status tersangka 14 (empat belas) orang yang masih ditahan oleh Kepolisian Resor Kutai Barat.
Cabut izin operasi PT. Energi Batu Hitam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kutai Barat

Berikut daftar 14 (empat belas) Masyarakat Adat Kampung Dingin yang ditangkap dan dijadikan tersangka:
Dominikus Gusman Manando Anak dari Maring (33 tahun)
Maring Anak dari Lale (71 tahun)
Gabriel Gilbert Rio Anak dari Dolson Dondang (23 tahun)
Sales Setiadi Anak dari Simon Umum (25 tahun)
Nriko Hartian Anak dari Libis (52 tahun)
Danang Anak dari Tanjong (37 tahun)
Ferdinan Salvino Ling Anak dari F. Weli Ling (51 tahun)
Misen Anak dari Tanjong (54 tahun)
Priska Anak dari Maring (47 tahun)
Fransiskus Anak dari Maring (46 tahun)
Benediktus Anak dari Paulus Jutir (39 tahun)
Andi Saputra (anak di bawah umur)
Sastiono Kesek, S.H., LL.M (Advokat/Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kampung Dingin)
Erika Siluq (38 tahun)

Narahubung:
Saiduani Nyuk: 081253478867
Buyung Marajo: 08125317699

AMAN Kalimantan Timur | WALHI Kalimantan Timur | POKJA 30 |Perkumpulan NURANI PEREMPUAN | YLBHI-LBH Samarinda | JATAM Kalimantan Timur | JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur | JPIC Kalimantan| SILABAN & PARTNERS |KKP-KEUSKUPAN AGUNG Samarinda. (ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!