Tak Dilengkapi Fasilitas Umum Warga Penghuni Perumahan Zam – Zam Mengeluh

admin
Img 20230404 110236

Pada sisi lain, kita juga mempertanyakan keberadaan tanah pemakaman, jujur saja bagi kami warga perumahan Zam – Zam ini yang selalu dirundung kebingungan.

Sementara itu Ana admint dari perumahan Zam – Zam menuturkan Di dalam proses jual beli masih ada hak dan kewajban antara pihak Developer perumahan dengan para pembeli perumahan yaitu terkait pembayaran atas kelebihan tanah oleh pembeli hunian dengan kami selaku pihak Developer perumahan.

Jika kewajiban tersebut dapat dipenuhi maka kami dari pihak Developer juga akan melakukan kewajiban kami yang akan segera memenuhi apa yang menjadi ha+ k dan keinginan para pemilik perumahan Zam – Zam ini.”pungkas Ana.

Sementara itu jika mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.

Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai dengan standar sarana menurut peraturan perundang-undangan.( Ar/Kas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!