Menurut pengadu pihak pelapor justru sudah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan aliran sungai payang dikampung dingin, kecamatan Muara Lawa. Kutai Barat,Kalimantan Timur saudari Erika siluq dan Masyarakat Adat Dayak sempeket dengan Tementenkng diduga dikriminalisasi lantaran menutut PT Energi Batu hitam untuk memulihkan lingkungan hidup mereka yang dicemari oleh perusahaan. Adapun saat ini masyarakat adat dayak sempekat Dingin tementenkng ini tidak memiliki pendamping hukum dan sangat kesulitan mendapatkan akses dari pendamping hukum dikarenakan ikut ditahan, saudari Erika siluq juga turut dijadikan sebagai tersangka.
Penting KOMNAS HAM RI sampaikan, kasus ini menjadi atensi KOMNAS HAM RI dan sesuai kewenangan dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
KOMNAS HAM RI meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan terhadap Saudari Erika siluq selaku kuasa hukum masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng dan menjamin akses keadilan masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng yang saat ini menjalani proses hukum di polres kutai barat melalui bantuan hukum.
selain itu KOMNAS HAM RI menghimbau agar kapolda kalimantan Timur menjamin pelaksanaan pasal 10 huruf c jo pasal 11 ayat (1) peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
Diketahui penetapan tersangka terhadap Erika Siluq dan penahanan belasan warga Desa Kampung Dingin adalah buntut protes dan aksi terhadap PT EBH yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan diwilayah Desa Kampung Dingin.(ryt)










