Peredaran miras melanggar Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Dilanjutkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan 1444 H.
Alumnus Akpol 2002 ini mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong juga dimusnahkan hari ini. Puluhan knalpot brong ditumpuk di atas meja.
“Barang bukti sebanyak 25 unit knalpot brong kami sita,” imbuhnya.(aji)










