Tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.
“Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tegasnya.(aji)










