Peringati Hari Buruh Sedunia, KSBSI: Batalkan Regulasi Omnibus Law

masban990
Img 20230501 Wa0018

Untuk itu, pada hari peringatan May Day 2023 ini, pada tanggal 1 Mei 2023 ini, KSBSI mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk:

1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;

6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%; dan

7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber: KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!