Pemerintah Kabupaten Gresik mempunyai kewenangan dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 di bagian ke lima, pasal 17, setiap orang dilarang mengemis atau mengamen.
dalam berbagai bentuk di ruang milik jalan, fasilitas umum, tempat umum, atau fasilitas sosial, Kecuali yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang.(aji)










