Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian memeriksa korban. Ayah dan ibu korban dan melakukan pemeriksaan Psikologi. Kemudian melakukan VER dan penyitaan barang bukti.
Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Pukul 21.30 Wib Anggota PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Ipda Hepi Muslih Riza (Kanit PPA) melakukan upaya paksa mengamankan tersangka Hermawan Efendi di rumah yang beralamat di Dusun Doro Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Kemudian pada pukul 22.00 wib team melakukan koordinasi untuk menyaksikan penangkapan tersangka.
“Didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah tersebut. Setelah mengamankan tersangka, team berkoordinasi dgn kepala Dusun dan keluarga tersangka bahwa tersangka di amankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka di panggil dua kali tidak hadir sehingga di lakukan upaya membawa tersangka,” tegasnya lagi.(aji)










