Efianto Ketua WaGs Berharap, Pers dan LSM Jangan Takut Memberitakan dan Melaporkan Oknum Kades yang Menggarong Uang Rakyat

admin
Img 20230520 Wa0003

“Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum. Jika Kejari Gresik tidak mau menindaklanjuti laporan masyarakat karena sudah ada MoU dengan para Kades di Gresik, bisa laporkan ke Kejati Jatim, sampai Kejagung. Jika perlu, laporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan,” tegas Efianto.

“Korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk menghindari kerugian yang sangat besar. Sekecil apapun kontribusi tersebut akan sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelaporan masyarakat merupakan penyumbang terbesar dalam terbongkarnya kasus-kasus korupsi di Gresik, mulai dari kasus kecil hingga kakap. Maka dari itu, peran masyarakat dalam pelaporan tindak pidana korupsi sangat penting. LSM jangan takut untuk melaporkan,” lanjut Efianto.

Efianto mencontohkan, beberapa oknum Kades di Gresik yang terbukti korupsi berdasarkan laporan masyarakat. Diantaranya Mudlokhan selaku Kades Dukun yang diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah.

Lalu ada Kades Roomo non aktif, Rusdianto, yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Roomo tahun 2016-2018, dan uang yang dikembalikan sebesar Rp 270 juta.

Kemudian Suropadi selaku mantan Camat Duduksampeyan yang divonis hukuman 8 tahun penjara. Ada lagi Kunari, mantan Kades Pasinan yang divonis setahun penjara dan denda RP 50 juta. Lalu Mat jai, mantan Kades Dooro divonis selama 2 tahun penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan karena terbukti korupsi, dan masih banyak lagi.

“Kami harapkan, Kejari Gresik profesional dalam penanganan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Jangan tersandera oleh MoU dengan para Kades karena oknum Kades tersebut sedang cari perlindungan dari perbuatannya termasuk minta perlindungan ke Komunitas Wartawan di Gresik,” katanya.

Terakhir pernyataannya, Efianto menyindir, perbandingan wartawan yang telah lulus UKW (uji kompetensi wartawan) dengan yang belum mengikuti UKW seperti yang disampaikan segerombolan wartawan yang mengatasnamakan Komunitas Wartawan di Gresik. Kata Efianto, kualitas wartawan pada umumnya tidak ditentukan oleh UKW, melainkan cara memperoleh informasi kemudian meramunya menjadi pemberitaan yang layak di masyarakat sesuai kaidah jurnalistik dengan tidak mengindahkan kode etik wartawan.

“Banyak teman wartawan di lapangan yang belum mengikuti UKW, kadang tulisan di medianya sering jadi rujukan sebagai referensi dalam mengambil kebijakan. Itu bukti bahwa UKW atau belum tidak menentukan kualitas,” katanya.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!