“Dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip dan dilakukan introgasi dan pengembangan kembali di dapatkan kembali informasi bahwa JA melakukan pencurian tersebut dengan berkoordinasi dengan Security PT. LWI bernama MU ” jelas Kapolsek
Bersama-sama melakukan pencurian buah sawit tersebut dan membagi-bagikan hasil penjualan buah sawit yang sudah berhasil di jual. Dan JA telah mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersbut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023
“Kini untuk keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres kotawaringin barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 Jo Pasal 64 Kuhpidana” tutup Kapolsek










