Berikut hasil Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas:
1. Harus tepat dalam penataan penertiban tempat yang layak untuk menjual angkringan yang berada di Kab. Jombang.
2. Maraknya pertikaian yang terjadi di angkringan banyak melibatkan anak pemuda yang tergabung dalam geng motor ataupun memakai baju hitam (Oknum Perguruan Pencak Silat).
3. Terdapat budaya baru yang dilakukan oleh pemuda khususnya wilayah Kab. Jombang terkait kebiasaan nongkrong sampai larut pagi ditempat angkringan sehingga Pemda Kab. Jombang khususnya Bupati untuk membuat Perbup terkait pembatasan jam membuka angkringan.
4. Sering terjadinya konflik antar perguruan pencak silat sering dipengaruhi oleh faktor luar wilayah Kab. Jombang dan pemberitaan yang beredar di Medsos.
5. Supaya diaktifkan kembali Paguyuban silat jombang beriman ( PSJB ) untuk dapat meredam situasi konflik pencak silat yang berada di Kab. Jombang yang Ketua umum ( Bupati ) dan Ketua Harian ( Kapolres ) sehingga paham hukum terkait setiap kejadian konflik antar perguruan silat.
6. Dalam membuat peraturan Perbup terkait permasalahan angkringan di wilayah Kab. Jombang harus dilakukan secara normatif supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan salah satu pihak sehingga dibuatkan secara global seperti contoh tentang ketertiban umum yang didalam isinya terdapat sebuah peraturan pembatasan jam buka usaha angkringan khususnya diwilayah Kota Jombang. ( Kas/Ar )










