Diakhir pembicaraan Yusuf mempertanyakan identitas dan asal media.
“Oh pantesan ga pernah kelihatan di PWI,” kata Yusuf setelah mendapat jawaban dari awak media.
Dikutip dari berbagai sumber, merujuk pada standarisasi pembuatan beton pracetak, maka dalam produksi kanstin secara umum menggunakan mutu beton K 225.
Coperate Sosial Responsibility atau CSR adalah merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.
CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya.
Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.












