“Ditemukan barang bukti berupa satu plastic klip yang didalamnya berisi sabu 0,24 gram,” tegasnya, Sabtu (17/6/2023).
Barang bukti lain yang diamankan satu potong tissue, satu potong plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang biasa digunakan SRS saat bertransaski sabu
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.










